Bapaslon Petahana Ir H Soekirman Terpapar Covid-19

Reporter : Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Bupati Sergai Ir.H.Soekirman yang juga merupakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Sergai 2020 dikabarkan terpapar Covid-19,

Hal itu terjadi jelang tahapan pemeriksaan kesehatan yang akan berlangsung di Rumah Sakit Adam Malik Medan

Melalui video singkat yang diunggah melalui akun Facebook Ariefiansyah (15/9/2020) Soekirman membenarkan bahwa dirinya terpapar Covid-19.

Dalam video itu, Soekirman menjelaskan, Kalau kondisinya saat ini dalam keadaan sehat, baik dan tidak mengalami gejala demam, batuk atau flu serta suhu tubuh selama beberapa hari ini cukup stabil yakni 36,4 derajat celcius.

“Artinya yang saya alami ini OTG (Orang Tanpa Gejala), hasil pemeriksaan Swab/PCR saya hari ini disimpulkan ada gejala terpapar positif Covid-19,” katanya pada video itu.

“Oleh sebab itu, pada kesempatan ini saya menyatakan kepada warga Sergai, sahabat dan yang bersimpati kepada kami dimana saja berada, marilah kita meningkat kan kewaspadaan, mematuhi protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan pakai sabun, memakai masker diluar rumah, menjaga jarak dan makan makanan yang sehat”, himbaunya.

Seperti diketahui, Ir. H. Soekirman yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Sergai hingga bulan Februari 2021 ini menambahkan dengan melihat situasi seperti ini dimana-mana zone merah, lebih baik kita beranggapan orang yang dekat dengan kita berstatus positif Covid-19, sehingga kita hati-hati dan waspada demikian juga pihak lain.

Dirinya sekarang diisolasi disalah satu rumah sakit di Medan, agar bisa cepat sembuh dan pemulihannya lebih mudah dikontrol.

“Kepada kawan-kawan, kolega yang bersimpati, mohon do’a agar saya secepatnya sembuh dan untuk sementara waktu tidak usah meneleponnya, SMS atau WA karena saya membutuhkan waktu untuk istirahat total agar masa penyembuhan cepat selesai”, Jelasnya Soekirman.

Sementara, di tempat berbeda ketika dikonfirmasi melalui salah satu Komisioner KPUD Sergai Ardiansyah Hasibuan membenarkan hal ini

“KPU Sergai sudah mengeluarkan surat nomor: 541/PL.02.2-SD/1218/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 15 September 2020,” katanya

“Dasar pengeluaran surat ini menyimak pasal 50C ayat (1),(2),(3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Bapaslon diberi waktu hingga masa karantina berakhir, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan kesehatan kembali sesuai aturan”, tandasnya Ardiansyah.

Editor: Fly

Bagikan :

Pos terkait