Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Bappeda dan Litbang Fakfak Pastikan Proses Ini Untuk Membuka Ruang Implementasi Melalui OSS

×

Bappeda dan Litbang Fakfak Pastikan Proses Ini Untuk Membuka Ruang Implementasi Melalui OSS

Sebarkan artikel ini

* Fokus Selesaikan Revisi RDTR

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Fakfak, saat ini fokus dalam penyelesaian revisi dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), guna memastikan tata kelola pembangunan kota yang lebih terarah. Hal ini disampaikan Plh Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak, Awal Woretma melalui Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda dan Litbang Fakfak, Muchlis, Jumat (28/2/2025).

“Proses revisi RDTR telah memasuki tahap akhir setelah melalui berbagai tahapan hukum, termasuk konsultasi dengan biro hukum di tingkat provinsi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Muchlis.

“Rekomendasi dari Kemenkumham telah diterbitkan untuk memungkinkan implementasi RDTR yang baru,” sambungnya.

Dijelaskan Muchlis, setelah penyusunan materi sebelumnya, pihaknya telah melakukan tahapan konsultasi ke biro hukum dan sudah ada rekomendasi dari Kemenkumham untuk implementasi RDTR yang baru.

Ia pun menjelaskan, Revisi RDTR ini merupakan pembaruan dari dokumen RDTR yang berlaku sejak 2019, dengan masa berlaku hingga 2039.

“Sesuai dengan peraturan, revisi RDTR dapat dilakukan setiap lima tahun sekali untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan dinamika perkotaan,” tuturnya.

Muchlis juga menyampaikan, saat ini Bappeda dan Litbang Fakfak sedang menunggu penetapan dari DPRD terkait pencabutan RDTR lama.

“Proses ini akan membuka jalan untuk implementasi RDTR yang baru melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi dengan Kementerian BKPM,” tuturnya.

Muchlis menyatakan, setelah penetapan dari DPRD, pihaknya akan segera mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa RDTR lama tidak lagi berlaku.

“Hal ini penting agar masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah atau hak guna bangunan yang sesuai dengan RDTR yang baru,” ungkapnya.

Muchlis kemudian menyatakan, Dokumen RDTR, yang merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah, sangat krusial dalam mengatur pembagian kawasan untuk pembangunan dan kawasan lindung.

Pilihan Pembaca :  Tembus Akses Menantang, PLN Berhasil Listriki Lima Kampung di Keerom, Papua

“Revisi ini diharapkan dapat mendorong pembangunan Fakfak yang lebih terencana dan tertata, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan,” harapnya.

Bappeda Fakfak berharap dengan langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih terstruktur dan mendukung pengembangan ekonomi serta sosial masyarakat Kabupaten Fakfak.