MATTANEWS.CO, FAKFAK – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka RCA alias Rico, dimusnahkan di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak, Senin (09/12/2024).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/11/XI/2024/SPKT RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT Tanggal 13 November 2024, barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 7,26 gram dimusnahkan dengan cara dibakar pada tempat khusus yang disiapkan dengan disaksikan langsung tersangka serta saksi-saksi.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana SE MH diwakili Kasat Resnarkoba, Iptu Johan Eko Wahyudi SSos MH menyampaikan, barang bukti tersebut merupakan milik tersangka RCA alias Rico yang ditangkap petugas pada Rabu tanggal 13 November 2024 dengan barang bukti Narkotika jenis ganja 9,26 gram.
Lebih lanjut, penyidik telah melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti tersebut di Balai POM Manokwari dan hasilnya dinyatakan positif Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja.
“Penyidik juga telah melakukan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya kita musnahkan dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Fakfak tentang Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Jenis Ganja,” ungkap Johan Eko Wahyudi.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain, Kajari Fakfak diwakili Jaksa, Kevin Eldo SH, Kasi Propam yang diwakili Anggota Propam Polres Fakfak, Briptu Herman Waryensi, Kasi Humas Polres Fakfak Ipda I Putu Ajustya Sandivtha SH serta tersangka RCA alias Rico.