Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Kembali Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Suap Pencabutan Red Notice

×

Bareskrim Kembali Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Suap Pencabutan Red Notice

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa tersangka kasus suap pencabutan red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dimulai sejak pukul 11.00 WIB.

“Pada hari ini, pukul 09.30 WIB tersangka JST sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (24/8/2020).

Awi menjelaskan soal perkembangan kasus suap red notice ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa 16 saksi dan 1 ahli. Saksi ahli tersebut adalah ahli hukum pidana.

“Terkait perkembangan penyidikan kasus tipikor pencabutan red notice, hari ini penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri telah memeriksa sampai dengan hari ini saksi sebanyak 16 orang, kemudian ahli satu orang, yaitu ahli hukum pidana,” jelas Awi.

Dalam kasus ini, pemberi suap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra dan pengacara Tommy Sumardi, serta penerima suap mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.

Editor : Poppy Setiawan

Pilihan Pembaca :  Pelaku 'Begal' Sadis Jakabaring Ditembak