BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Baru Empat Bulan Bebas, Residivis Jambret Kembali Dibui

×

Baru Empat Bulan Bebas, Residivis Jambret Kembali Dibui

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Baru empat bulan menghirup udara bebas, Leo Winardo alias Leo (26), pelaku jambret kembali hidup dibui. Kali ini, residivis kasus spesialis jambret Kota Palembang ini terpaksa dilumpuhkan petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Timur I Palembang, karena melawan saat akan ditangkap, Senin (24/1/2022).

Penangkapan residivis dalam kasus yang sama tahun 2021 ini, berawal saat petugas menindaklanjuti laporan Ivonne, yang dijambret saat melintas di Jalan Lempuing Kecamatan IT I pada Minggu (12/1/2021) pukul 11.58 WIB. Akibatnya korban kehilangan satu unit handphone Xiomi dan Iphone XMax.

“Berangkat dari laporan korban inilah, kita berhasil meringkus tersangka,” ungkap Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar, saat press release.

Kapolsek menjelaskan, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, karena melawan saat akan ditangkap.

“Dari tangan tersangka kita turut menyita, satu handphone merek Iphone XMax dan Xiomi. Tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” ujarnya.

Kompol Ginanjar menjabarkan, modus yang dilakukan tersangka tidak lain menunggu kesempatan baik untuk eksekusi.

“Jadi, mereka ini beraksi saat korban sedang lenggah. Setiap ada kesempatan, dia langsung merampas handphone atau tas korbannya. Dia tidak beraksi sendiri, melainkan dibantu rekannya yang kini masih kami kejar,” urainya.

Kapolsek menambahkan, tersangka terancam dipenjara diatas lima tahun.

“Kita kenakan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 2e KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” tukas Kompol Ginanjar.