Bawa 104,52 Gram Sabu, Mamat Diringkus

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kedapatan bawa Narkoba jenis sabu seberat 104,52 gram, Muhammad Usman alias Mamat (48), diringkus polisi, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (21/03/2023).

Penangkapan berawal saat anggota menyamar sebagai pembeli, di Jalan Tanjung Burung Utama, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Sabtu (4/03/2023) pukul 15.15 WIB.

“Benar, penangkapan tersebut dari informasi masyarakat, dimana lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” papar Kasubdit Unit I Subdit 3, AKBP Dody Surya Sik SH MH, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Dijelaskan AKBP Dody Surya, tersangka juga sudah diperiksa urine.

“Hasilnya positif mengandung afetamin. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Bagikan :

Pos terkait