* Terkait Konten Penistaan Agama, Makan Babi Dengan Baca Bismillah,
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus penistaan agama yang dilaporkan Sapriadi Syamsudin SH MH ke Polda Sumsel, masih terus bergulir. Penyidik telah memanggil beberapa saksi ahli untuk didengar keterangannya, terkait konten viral dari Lina Lutvia atau Lina Mukherjee, Selasa (21/3/2023).
“Untuk kasus tersebut, sudah masuk ke tahap penyelidikan. Kita sudah memanggil saksi ahli di bidang bahasa, Ahli ITE dan ahli pidana,” ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Dikatakan Dirkrimsus Polda Sumsel, dari beberapa ahli yang dipanggil, menilai konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama, namun pidana umum.
“Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana, menurut ahli UU ITE. Beda lagi dari keterangan ahli bahasa dan ahli pidana. Beliau menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum, bukan UU ITE,” jelas dia.
Dijelaskannya lagi, dari hasil keterangan ahli itu, maka kasus laporan Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum, karena tidak termasuk tindak pidana khusus.
“Karena pasal 156 a, merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tindak Pidana Umum,” ungkapnya.
Sementara, pelapor Sapriadi Syamsudin SH MH ketika dikonfirmasi mengaku telah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik.
“Tadi ada 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee,” ungkapnya.