Bawa Ganja di Warung Tuak, Pengangguran Ditangkap Polisi

PADANGSIDIMPUAN, MATTANEWS.CO – Pria pengangguran berinisial, IPN (33), akhirnya sukses dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (9/10/2021) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Warga Jalan Yos Sudarso, Gang Masjid, Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, kepada awak media, Selasa (13/10/2021) pagi memaparkan bahwa, pria tamatan sekolah dasar (SD) itu diamankan petugas saat sedang duduk di Warung Tuak di Jalan Alboint Hutabarat, Aek Korsik, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Baca juga : BNN Sumut Grebek Kampus USU, 37 Positif Narkotika 3 Ditetapkan Tersangka

“Tersangka ditangkap berkat laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di satu Warung Tuak di Jalan Alboint Hutabarat,” ujar Kasubbag Humas.

Bagikan :

Pos terkait