BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Bawa Sabu Sebanyak 187,80 Gram, Danil Anggara Divonis 11 Tahun Penjara

×

Bawa Sabu Sebanyak 187,80 Gram, Danil Anggara Divonis 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Danil Anggara, kurir sabu dengan barang bukti sebanyak 187,80 Gram senilai Rp 100 juta, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 11 tahun, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (22/8/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim, Yohanes Panji Prawoto SH MH, menjelaskan perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Danil Anggara, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan,” papar majelis hakim dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti SH dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

Penangkapan berawal saat Tim Reserse Narkoba Polda Sumsel, melakukan penyelidikan di daerah Kabupaten Pali, tepatnya pinggir Jalan Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Pali. Dilokasi itulah, terdakwa disuruh Ujang (DPO) untuk mengantarkan pesanan sabu sebanyak 2 paket seberat 187,80 seharga Rp 100 juta. Namun, belakangan diketahui pemesan tersebut adalah polisi yang menyamar.