BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Bawa Sabu, Warga Pontianak Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu

×

Bawa Sabu, Warga Pontianak Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tertangkap tangan membawa sabu, AW (29) terpaksa berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu. Tak hanya tersangka saja yang diamankan, tapi juga barang bukti berupa sabu sebanyak empat paket total 1,46 gram, Senin (14/10/2024).

Penangkapan tersangka berlangsung saat berada di Jalan Lintas Selatan Simpang Melapi Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan. Kini warga Pontianak tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik.

“Benar, tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya, sabu seberat 1,46 gram, yang dikemas empat paket. Selain itu, ada juga plastik bening pembungkus sabu,” papar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jamali, S.A.P., kepada wartawan Online Media Nasional Mattanews.co.

Iptu Jamali menjelaskan, tertangkapnya tersangka dari informasi masyarakat.

“Setelah kita tindaklanjuti, ternyata benar. Tersangka merupakan pemain narkoba di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan,” ujarnya.

Iptu Jamali menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

“Kami masih gali terus keterangan tersangka guna pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.

Tersangka AW dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun.