Bawaslu Ingatkan Balon Pilkada Dilarang Mutasi Pejabat Daerah

Komisioner Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi (Edo / Mattanews.co)

Reporter : Edo

Sulawesi Barat, Mattanews.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini akan bergulir pada tanggal  23 September 2020 mendatang. Pilkada serentak ini akan berlangsung di 270 daerah, terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Empat kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar) juga akan ikut menyelenggarakan Pilkada Serentak yaitu Kabupaten Mamuju, Majene, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Sulbar kembali menegaskan tentang larangan mutasi pejabat oleh petahana.

Komisioner Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi menjelaskan, ketentuan larangan penggantian pejabat atau mutasi diatur pada pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Pasal 71 ayat 2 disebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon),” Sabtu (11/1/2020).

Menurutnya, larangan itu hingga akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait