BERITA TERKINIPOLITIK

Bawaslu Kapuas Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif 2022

×

Bawaslu Kapuas Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif 2022

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KUALA KAPUAS – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Sosialisasi Pemahaman Kepada puluhan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kuala Kapuas, pada Kamis,18 Agustus 2022 bertempat di Aula Hotel Permata Inn Jalan Cilik Riwut Kecamatan Selat.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka mengajak para Ormas yang ada dalam wilayah Kota Kuala Kapuas untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo SH, dalam sambutannya menerangkan bahwasanya sosialisasi ini dilaksanakan untuk sharing informasi dan transfer pengetahuan tentang apa peran rekan-rekan Ormas di Kapuas, dalam Pemilu serentak 2024 mendatang .

“Para organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di daerah ini diharapkan terlibat langsung. Sebab Bawaslu Kapuas tidak bisa bekerja sendiri, akan tetapi sangat membutuhkan partisipasi masyarakat termasuk rekan-rekan Ormas bagian dari mitra kerja kita,” terang Ketua Bawaslu Kapuas.

Narasumber Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj Siti Wahidah S,Ag MM menambahkan, Bawaslu membutuhkan rekan-rekan Ormas Kapuas untuk menjadi perpanjangan tangan dalam melihat potensi-potensi pelanggaran Pemilu. “Sebab tanpa adanya kehadiran anda sekalian, maka Bawaslu Kapuas tidak akan bisa mensukseskan Pemilu 2024 mendatang. Begitu juga diharapkan selama proses tahapan Pemilu seretak 2024 berlangsung, keterlibatan para Ormas yang ada di Kapuas membawa roh semangat pengawasan partisipatif,” tutur Mantan Ketua KPU Kota Waringin Barat ini.

Sebelumnya, permateri terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang, hadir sebagai narasumber dipaparkan oleh Drs Septedy M, Si Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas. Dimana ia menuturkan dalam konteks Pemilu 2024 mendatang, keberadaan para ASN sejatinya harus netral dalam bentuk apapun selama Pemilu berlangsung.

“Dikarenakan netralitas tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, bukan hanya itu saja sanksi atas pelanggaran netralitas ASN juga tertuang dalam PP No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai ASN memang berat dan di dalam nuansa Pemilu serentak 2024 mendatang, ASN ini suka tidak suka harus netral dan berani menentukan sikap. Karena jika ASN keliru menentukan sikapnya dalam hal Pemilu serentak 2024 nanti, maka dapat dipastikan akan terjerat sanksi yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” beber Sekda Kapuas.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini lanjut Sekda Kapuas, rekan-rekan Ormas yang hadir pada hari ini perannya sangat penting. Sebab dengan adanya pemahaman dalam sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif 2022, diharapkan keterlibatan para Ormas Kabupaten Kapuas, bisa menimalisir potensi-potensi pelanggaran yang melibatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama yang ada didalam wilayah Kabupaten Kapuas,” tambah Septedy sapaan akrabnya sembari menutupi paparannya.