BERITA TERKINI

Bawaslu Kecewa dengan Komitmen Pemkab Purwakarta yang Tak Ditepati

×

Bawaslu Kecewa dengan Komitmen Pemkab Purwakarta yang Tak Ditepati

Sebarkan artikel ini

 

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta Jawa Barat (Jabar) di Jalan RE Martadinata, harus segera dikosongkan.

Kepindahannya lembaga penyelenggara tersebut, bukan tanpa alasan.

Karena gedung yang ditempati saat ini, akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk kantor baru Diskominfo Purwakarta.

Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin, pada hari Selasa (3/8/2021).

Menurut Kang Ujang, sapaan akrabnya, Pemkab Purwakarta berjanji menanggung biaya penyewaan kantor baru Bawaslu Purwakarta.

Namu di tengah perjalanan, tidak ada kejelasan tentang komitmen itu

Bahkan hingga saat ini, Pemkab Purwakarta beralasan tidak ada anggaran. Bahkan menyuruh Bawaslu Purwakarta untuk bergabung di kantor KPU Purwakarta untuk sementara.

“Jadi kami ambil langkah untuk mengajukan anggaran ke provinsi saja, untuk sewa kantor,” ucapnya.

Dia menjelaskan, Bawaslu Purwakarta mendapatkan izin pinjam pakai kantor lama, sejak awal Januari 2019.

Dan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disetujui Pemkab-Bawaslu Purwakarta, pinjam pakai kantor berlaku selama 1 tahun.

Namun di awal tahun 2020, Bawaslu Purwakarta menyampaikan surat ke Pemkab Purwakarta, terkait perpanjangan kantor dan rencananya akan melakukan audiensi.

“Menyampaikan balasan melalui sekpri bupati, bahwa saat ini kondisi sedang Covid-19 dan tidak bisa bertatap muka secara langsung,” ucapnya.

Akhirnya di bulan Juni 2021, ada surat dari Distarkim Purwakarta, perihal pengosongan Kantor Bawaslu untuk Pelaksanaan Pekerjaan Kantor Diskominfo TA 2021,pada tanggal 11 Juni 2021.

Dalam isi surat tersebut, gedung baru aman dibangun pada awal Kuli 2021.

Bawaslu Purwakarta melayangkan surat yang kedua, perihal pinjam pakai aset Pemkab Purwakarta.

Tidak hanya untuk perpanjangan pinjam izin aset, namun lagi-lagi tidak ada jawabannya.

Kang Ujang menyayangkan sikap tersebut. Karena permohonan yang diajukannya, tidak kunjung mendapat balasan.

Surat balasan yang datang perihal pengosongan, dengan waktu yang diberikan relatif singkat dari Distarkim Purwakarta.

“Kami berharap kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Tolonglah pergunakan langkah atau berikan kebijakan sedikit, agak halus atau dengan cara yang elok,” katanya.

Karena menurutnya, Bawaslu Purwakarta juga lembaga pemerintah yang dilindungi Undang-Undang (UU) dan tupoksinya.