MATTANEWS.CO, OKI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKI untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024.
Langkah ini menjawab kekhawatiran terkait pemilih yang belum memiliki E-KTP. Langkah sinergis antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil ini bertujuan memastikan semua warga memenuhi syarat, termasuk yang berada di wilayah sulit akses, dapat menyalurkan suara mereka tanpa hambatan.
Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri, menegaskan bahwa hasil koordinasi ini difokuskan pada solusi konkret bagi pemilih yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara atau yang kesulitan mengakses pembuatan E-KTP.
“Pemilih yang genap 17 tahun pada tanggal 27 November dapat langsung melakukan perekaman dan mendapatkan E-KTP di hari yang sama. Disdukcapil juga memastikan layanan tetap buka pada hari pemungutan suara dengan ketersediaan blanko E-KTP yang mencukupi. Bahkan pembuatan Biodata Kependudukan akan dilayani untuk mempercepat proses,” ujar Oki usai rapat di Kantor Disdukcapil OKI, Senin (25/11/2024).
Untuk pemilih di daerah perairan seperti Kecamatan Sungai Menang, proses perekaman E-KTP dipermudah dengan layanan berbasis online. Pemilih cukup melakukan perekaman di kantor kecamatan setempat. Data perekaman akan dikirim ke kabupaten, dan foto E-KTP yang telah selesai diproses akan dikirim kembali ke kecamatan.
“Mereka cukup membawa fotokopi E-KTP (online) dan surat undangan untuk mencoblos,” jelas Oki.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu OKI, Didi Masda Riandri, menambahkan bahwa pemilih yang belum genap 17 tahun tidak dapat memperoleh E-KTP, kecuali jika sudah menikah.
Ia juga menjelaskan bahwa pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya tersedia di tingkat kabupaten dan beberapa kecamatan tertentu seperti Kayuagung.
“Bagi warga yang memenuhi syarat tetapi belum memiliki E-KTP, kami mengimbau agar segera mendatangi Disdukcapil untuk melakukan perekaman sehingga dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Didi.