MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024, berlokasi di Hotel Grand Situ Buleud Purwakarta, pada Kamis (15/09/2022)
Dalam agenda yang dilaksanakan Bawaslu Purwakarta itu, mengundang sejumlah pihak mulai dari KPU, TNI, Polri, partai politik, mahasiswa, insan pers dan stakeholder lainnya.
Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024, yang digelar oleh Bawaslu Purwakarta tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi, Asep Surya Komara, mewakili Bupati Purwakarta.
Tujuan kegiatan tersebut salah satunya mengajak masyarakat dan semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024, terjadi pencatutan nama warga yang dimasukan ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol), tak terkecuali di Purwakarta.
Pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik ini jelas tidak dapat dibenarkan.
Apalagi nama orang tersebut bukan anggota partai politik dan bisa berimbas pada pekerjaan.
Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiat, mengatakan masyarakat masih bisa melakukan pengaduan kepada pihak penyelenggara Pemilu 2024 baik KPU maupun Bawaslu untuk menghapuskan namanya dari Sipol.
“Yang namanya dicatut bisa melapor ke KPU dan Bawaslu, bisa juga melakukan pengaduan di infopemilu secara online,” kata Dian Hadiat, Kamis (15/09/2022).
Dian mengatakan, pencatutan ini pasti yang akan dirugikan masyarakat, apalagi yang nama orang yang dicatut memiliki profesi tertentu. Profesi yang tidak dibolehkan ada di Sipol.
Kendati begitu, hingga saat ini kata Dian. Sanksi yang diterima oleh partai politik yang sembarang mencatut nama masyarakat sebagai anggota parpol dan dimasukan ke Sipol hanya sebatas sanksi administratif.
“Sanksi dari KPU itu hanya dihilangkan dari Sipol. Jika Partai masih tahapan verifikasi maka partai akan kehilangan salah satu syarat verifikasinya. Jika partai sudah lolos verifikasi maka partai akan kehilangan 1 orang yang ada di Sipol,” jelas Dian.
Hal serupa dikatakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, bahwa parpol hanya diberikan sanksi administratif oleh pihak penyelenggara Pemilu 2024.
Namun, kata Binos bagi warga yang dirugikan soal profesinya yang tidak boleh masuk Sipol bisa di clearkan di pihak penyelenggara Pemilu 2024.
“Apakah orang yang dicatut masih bisa masuk di profesi tertentu? Itu masih bisa di clear-kan ke KPU,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Purwakarta Siti Nurhayati menambahkan perhelatan demikrasi dalam rangka suksesi kepemimpinan nasional dan daerah diselenggarakan secara serentak di tahun 2024.
Untuk pemilu digelar pada 14 Februari dan pilkada 27 November.
“Pemilu serentak 2024 ini merupakan agenda elektoral yang paling besar, paling rumit dan paling kompleks sepanjang sejarah pemilu di Indonesia,” kata Siti.
Adapun kompleksitas Pemilu serentak 2024, yaitu penyelenggaraan Pileg, Pilpres dan Pilkada dilakukan di tahun yang sama, meskipun tanggal pemungutan berbeda.
Dari sisi teknis membutuhkan pertugas yang banyak dan waktu yang dibatasi.
“Beberapa ketentuan yang ada di Undang-undang pemilu dan Pilkada akan tumpang tindih karena tidak saling singkron,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Siti juga membeberkan sejumlah potensi pelanggaran, seperti black campaign, hoaks, hate speech, rumor, bullying hingga SARA.
Kemudian, many politik, mahar politik dalam setiap kontestan politik, modus atau pola semakin canggih.
Dana kampanye dalam transfaransi. Netralitas ASN, aparatir desa, TNI dan Polri serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Belajar dari pergelaran pemilu 2019 silam, potensi pelanggaran bertambah dengan adanya ujaran kebencian (hate speech) saat kampanye, penyebaran hoaks di media sosial dan politisasi SARA sehingga terjadi polarisasi di tengah masyarakat,” bebernya.