Musababnya, anggaran yang biasa digunakan Baznas untuk membayar premi asuransi tersebut dialihkan untuk kebutuhan program lain.
Akibatnya, para ustad kampung tersebut terancam tidak tercover asuransi saat mereka mengalami musibah kecelakaan hingga kematian.
Wakil Ketua IV Bidang SDM dan Administrasi Umum Baznas Purwakarta, Yudi Sirojuddin membenarkan pihaknya memiliki tunggakan pembayaran premi asuransi tersebut.
Penyebabnya Baznas tidak lagi mengelola dana yang masuk 100 persen, melainkan hanya 40 persennya saja. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi saat ini dana yang kami kelola hanya 40 persen dari total pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang terkumpul, 60 persennya dikelola langsung oleh UPZ dinas/instansi,” kata Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 30 Mei 2022.
Yudi mengungkapkan, setiap bulannya Baznas Purwakarta memperoleh amanat mengelola dana umat sekitar Rp400 juta.
Dana tersebut oleh Baznas digunakan untuk membayar program premi asuransi guru ngaji, beasiswa santri, bantuan sembako jompo dan dhuafa serta bantuan lain untuk berbagai mustahiq zakat.