MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau kembali melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di halaman kantor Bea Cukai Nanga Badau Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan, terdiri dari 588.800 batang rokok ilegal, 69,38 liter minuman beralkohol, dan 300 potong pakaian bekas, dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Barang-barang tersebut diamankan selama operasi pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan Kapuas Hulu dan sekitarnya.
Pemusnahan dilakukan untuk menanggulangi berbagai modus pelanggaran yang marak terjadi sepanjang tahun 2025, di antaranya peredaran rokok tanpa pita cukai yang dijual bebas di tingkat pedagang eceran, serta pemasukan ilegal Minuman Mengandung Ethanol (MMEA) melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus.
Bea Cukai Nanga Badau juga terus melakukan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran barang kena cukai ilegal.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Nanga Badau tetap memperkuat pengawasan melalui Operasi Gurita, yang menyasar distributor, pengecer, hingga perusahaan ekspedisi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan barang ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan dan melakukan sosialisasi mengenai bahaya barang kena cukai ilegal. Kami berterima kasih atas sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas pengawasan di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang,” ujar Henry.
Henry juga menegaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tidak dapat dilelang atau dijual kembali.
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang kena cukai ilegal wajib dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, perekonomian, serta memiliki kualitas yang tidak terjamin.
Kegiatan pemusnahan ini disebut Henry sebagai bentuk transparansi Bea Cukai dalam penindakan kepabeanan dan cukai, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.
Dukungan terhadap kegiatan ini juga datang dari berbagai pihak. Kepala BPPD Kapuas Hulu, Ana Mariana, menyampaikan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah perbatasan.
“Bea Cukai berada di garis depan, memastikan setiap barang yang masuk sesuai ketentuan. Sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai sangat penting dalam menjaga martabat dan kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia, Letkol Kav Alfid Dwi Arisanto, menegaskan bahwa pemusnahan BMMN ini menjadi bukti kuatnya kolaborasi TNI dengan Bea Cukai Nanga Badau.
“Setiap barang ilegal yang kami amankan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga perbatasan. Sinergi ini akan terus kami perkuat demi keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan,” ujarnya.
Dengan terlaksananya pemusnahan ini, Bea Cukai Nanga Badau menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal serta melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari dampak buruk barang kena cukai ilegal.














