BERITA TERKININUSANTARA

Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Sejumlah Barang Milik Negara

×

Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Sejumlah Barang Milik Negara

Sebarkan artikel ini
Suasana pemusnahan barang hasil dari penindakan Kepabeanan dan Cukai yang dihasilkan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Rabu (25/10/2023) Foto: Bayu Hary Widodo.

MATANEWS.CO-KAPUAS HULU – Sebagai bentuk komitmen dalam membentengi masuknya barang – barang ilegal dari negara luar melalui daerah perbatasan, Bea Cukai Nanga Badau (KPPBC TMP C Nanga Badau) Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan berbagai langkah strategis.

Rabu (25/10/2023) dengan menggandeng beberapa instansi terkait dan tokoh masyarakat, Bea Cukai Nanga Badau telah memusnahkan Barang Kena Cukai berstatus ilegal yang berhasil disita peredarannya.

Heri Purwanto, Kepala Bea Cukai Nanga Badau mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk barang hasil dari penindakan Kepabeanan dan Cukai yang dihasilkan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, dengan jumlah sebanyak 717.580 batang rokok, 233,23 liter minuman beralkohol, dan 692 buah pakaian bekas.

“Perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp777,4 Juta,” terang Heri Purwanto.

Lebih lanjut Heri mengungkapkan, beberapa modus pelanggaran atau alasan penindakan atas barang yang dimusnahkan ini antara lain modus peredaran Barang Kena Cukai Ilegal didominasi dengan penjualan rokok polos tanpa pita cukai di pedagang eceran, dan pemasukan MMEA secara ilegal melalui jalur tidak resmi (jalur tikus)

“Alasan barang-barang tersebut harus dimusnahkan, sehingga tidak bisa dijual ataupun tidak dilelang untuk menambah penerimaan negara,” tegasnya.

Dikatakannya, barang yang dimusnahkan sebagian besar adalah Barang Kena Cukai, Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Barang Kena Cukai merupakan barang-barang konsumsi yang memiliki sifat perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaiannya menimbulkan efek negatif.

“Selain itu Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang ilegal yang bahan baku maupun proses produksinya tidak terjamin kualitasnya, sehingga dikhawatirkan memiliki dampak buruk jika diperjual-belikan,” jelas Heri.

Disampaikan Heri, tindakan yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau dalam mengurangi dan mencegah peredaran Rokok illegal di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kab Sintang, diantaranya secara Preventif Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi terkait Bahaya Peredaran Barang Kena Cukai ilegal kepada masyarakat dan penjual ritel/eceran.

“Bea Cukai Nanga Badau juga selalu melakukan pengawasan peredaran Rokok ilegal baik melalui Operasi Pasar yang menyasar distributor/pengecer maupun perusahaan ekspedisi. Kantor Bea Cukai Nanga Badau secara berkala rutin menggelar Operasi Gempur Rokok Illegal,” paparnya.

Selain itu sambung Heri, Bea Cukai Nanga Badau rutin melaksanakan Patroli Darat dan Patroli Gabungan Wilayah Perbatasan bekerjasama dengan instansi lain seperti Kepolisian, Satgas Pamtas, Imigrasi, dan Karantina.

Oleh karenanya, Heri menegaskan, Kantor Bea Cukai Nanga Badau akan terus meningkatkan pengawasan di perbatasan serta senantiasa melakukan sosialisasi atas bahaya peredaran barang kena cukai illegal kepada masyarakat.

“Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan, sinergi dan kolaborasi dari aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam meningkatkan efektifitas pengawasan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang,” ucap Heri.

Maka kata Heri, dengan adanya pemusnahan ini menunjukan komitmen Bea Cukai Nanga Badau untuk terus meningkatkan pelayanan, tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran Barang Kena Cukai ilegal.

“Serta mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat Bangkit Lebih Kuat khusunya di daerah Perbatasan,” timpalnya.

Sebagaimana diketahui bahwa, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang sangat berpotensi menjadi target peredaran rokok ilegal, mengingat berdekatan dengan negara tetangga (Malaysia dan Brunei Darussalam).

“Sehingga menekan indeks peredaran rokok ilegal menjadi tantangan yang kami tindaklanjuti secara serius. Bagi masyarakat yang memiliki Informasi Terkait peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat menghubungi Bea Cukai Nanga Badau,” pungkas Hery Purwanto. (BAYU)