MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sumbagtim, berupa miras, alat-alat kesehatan, rokok dan speartpart senilai Rp 11 Miliar dimusnahkan, di Kantor Kantor Bea Cukai Palembang, Selasa (13/12/2022).
Penindakan ini hasil kolaborasi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Prov Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung bersama aparat, yaitu TNI, Polri, Kejati, BNNP, PT Pos Indonsia, Perusahaan Jasa Titipan dan pihak-pihak Pelindo dan rekan media.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini hasil penindakkan selama satu tahun terakhir,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, didampingi Ka Humas, Sad Wibowo, saat diwawancarai sejumlah awak media.
Pemusnahan jutaan batang rokok, alat kesehatan hingga minuman keras dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat dan dibakar.
“Jutaan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat, sementara rokok, alat kesehatan dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” ungkap Harris.
Harris menjelaskan dari sejumlah barang yang dimusnahkan, ada beberapa kasus telah dilimpahkan ke BNNP Sumsel.
“Untuk kasus yang kami limpahkan ke BNNP Sumsel, berupa 5 gram tembakau sintesis dan 317 gram ganja. Kedepan kami akan lebih giat untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” tukasnya.