“Tanah titi sara merupakan salah satu contoh tanah desa, selain tanah bengkok dan tanah kuburan,” tambahnya.
“Saya masih ingat, saat itu mulai
dibangun kios pada tahun 1996 dan selesai pada tahun 1997,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwasanya pembangunan
kios Tegal Arum itu atas kesepakatan LKMD saat ini LPM dengan dana gotong-royong dan bagi pengguna, mendapatkan Surat Hak Guna Usaha (HGU) yang masa periodenya 20 tahun atau hingga 2018.
Kendati demikian, jelas dia, dengan bergantinya waktu, maka status Desa Botoran justru berubah menjadi Kelurahan. Hal ini yang kemudian menjadikan seluruh aset desa menjadi aset kelurahan yang kewenangan pengelolaannya langsung di Pemerintah Daerah.
“Saya heran saja, saat tahun 2017 secara tiba-tiba muncul atau terbit sertifikat hak milik atas nama pemerintah pemerintah daerah dengan proses yang tergolong sangat cepat yakni hanya 2-3 bulan,” terangnya.
“Sebelum Desember 2017 tiba tiba terbit sertifikat dengan proses yang sangat cepat,” sambungnya.