MATTANEWS.CO, CIAMIS – Pasca diberitakan, Eni Hunaenah Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sukamantri akhirnya memberikan klarifikasi. Ia ditemani suaminya dan juga Agen E- Waroeng berupaya membuktikan bahwa uang yang ia kumpulkan dari Agen E-Waroeng bukanlah dari saldo Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melainkan itu dari profit atau keutungan agen E-Waroeng. Jatah Rp1000 dari tiap satu orang KPM itu, kata Eni, diberikan oleh Agen E-Waroeng untuk Koordinasi dengan cara sukarela.
“Kemaren saya sedang tidur siang dan kecapean soalnya sedang melaksanakan puasa. Jadi itu untuk jatah koordinasi, dan itu ga tiap bulan juga. Hanya tiga bulan sekali,” kata Eni kepada wartawan online memberikan klarifikasi di salahsatu rumah makan di Baregbeg Ciamis Sabtu (24/4/2021).
Ia mengakui, bahwa bukti transfer tersebut merupakan transfer kepada nomor rekening miliknya, yang nantinya akan diberikan untuk koordinasi, dan sumbernya adalah dari keuntungan e-waroeng.
Sementara untuk dugaan monopoli perdagangan yang dilakukan oleh CV HMT, ia mengatakan bahwa ia tidak mau ambil pusing. Lantaran menurutnya itu bukan kewenangan dirinya.
“Ya itu haknya agen-agen e-waroeng, e-waroeng bebas memilih siapa supliernya. Adapun pengusaha lokal yang mau ikut, silahkan saja langsung menawarkan ke agen-agen, mudah-mudahan diberi kelancaran,” jelasnya.
Terkait adanya MoU dari CV HMT yang diduga melanggar aturan di Pedum BPNT, ia mengaku bahwa secara aturan hukum ia tidak mengetahuinya.
“Kalau memang MoU itu tidak dibenarkan, paling nanti saya coba edukasi agen e-waroeng kalau MoU itu tidak mengikat, yang penting sebanyak 1700 KPM di Sukamantri harus mendapatkan pelayanan dan mendapat kwalitas pangan terbaik. Itu sih yang paling penting bagi saya,” pungkasnya.














