BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHANTNI DAN POLRI

Begini Situasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Rutan Kelas I Palembang

×

Begini Situasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Rutan Kelas I Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Walikota Tahun 2024 di Rutan Kelas I Palembang berlangsung aman, lancar dan tertib, meskipun dalam suasana berbeda, karena pemilihan diadakan di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, Rabu (27/11/2024).

Pemilihan kepala daerah ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya dan Kepala Rutan Kelas I Palembang, David Rosehan, serta rombongan.

Pemilihan kali ini dilaksanakan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus, yaitu TPS 902, TPS 903 dan TPS 904, yang melayani pemilih dari warga binaan di Rutan Kelas I Palembang.

Tercatat, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar untuk Pilkada tahun ini sebanyak 1.240 orang, terdiri dari para tahanan yang memenuhi syarat untuk memilih.

Namun, ada juga beberapa perubahan jumlah pemilih yang datang. Dari total DPT yang terdaftar, sebanyak 555 DPT dikembalikan, sedangkan 365 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Kepala Rutan Kelas I Palembang, David Rosehan, mengungkapkan, pemilihan di Rutan ini berjalan dengan sangat kondusif dan seluruh petugas TPS, termasuk petugas pengamanan memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa hak pilih seluruh warga binaan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dalam Pilkada ini,” ujar David.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya, turut mengapresiasi terselenggaranya Pilkada 2024 di Rutan Palembang.

“Penyelenggaraan pemilihan ini adalah bagian dari upaya untuk mendukung sistem demokrasi yang inklusif, termasuk bagi warga binaan yang berhak memilih,” jelasnya.

Acara ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi Lapas dan Rutan lainnya dalam menyelenggarakan Pilkada secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.