Belum Juga Penuhi Kewajiban Gantirugi, BSB Disurati YLBH Garuda Kencana Indonesia Palembang

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Garuda Kencana Indonesia Palembang surati Bank Sumsel Babel (BSB), karena belum juga melaksanakan kewajibannya atas putusan perkara Nomor :  16/Pdt.G.S./2021/PN.Plg Tertanggal 7 Mei 2021, Senin (24/5/2021).

“Kedatangan kami kesini guna menyurati BSB, dikarenakan sampai dengan dikeluarkannya keputusan pengadilan atas gantirugi sebesar Rp 100 juta kepada klien kami, Ramzul Ikhlash (49) warga Jalan Letnan Yasin Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I, BSB belum menyelesaikan tanggung jawabnya, atas kelalaiannya menghilangkan SK PNS klien kami,” jelas penasehat hukum korban, Adv Joni YAP, Rilo Budiman, Adv Affan Arifin dan Adv M Hafiz Al Hakim.

Menurut Adv Joni YAP, kliennya sudah dinyatakan menang dalam sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui gugatan sederhana, dengan nomor perkara : 16/Pdt.G.S/2021/PN Plg dengan tergugat PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung Cabang Palembang Atmo, dipimpin Majelis Hakim, Mangapul Manalu pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang pada Senin (17/5/2021) kemarin.

Bagikan :

Pos terkait