BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARA

Berbekal Linggis Residivis Asal Desa Junjung Tulungagung Gasak Emas dan Uang

×

Berbekal Linggis Residivis Asal Desa Junjung Tulungagung Gasak Emas dan Uang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Berbekal linggis seorang residivis asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur berhasil menggasak emas dan uang berujung bui.

Diketahui, residivis berinisial W alias Antok berdomisili Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung melakukan aksi pencurian di rumah korban bernama Sri Pujiati (57) warga Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Mardianto dalam keterangan rilisnya, Senin (7/4/2025).

“Iya benar, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol di backup Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengamankan W merupakan residivis setelah mencuri emas dan uang di rumah korban Sri Pujiati warga Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol,” ucap Nanang.

Nanang menambahkan aksi tindak pencurian ini terjadi pada Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban mengetahui sewaktu korban pulang salat taraweh dari musala di dekat rumahnya.

“Peristiwa pencurian di rumah korban bernama Sri Pujiati (57) Desa Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 54.000.000,” tambahnya.

“Pada saat masuk melalui pintu depan sebelah timur, melihat pintu di dalam sudah dalam keadaan terbuka kemudian korban melihat lemari yang di acak acak,” imbuhnya.

Kronologinya, lebih lanjut Nanang menjelaskan bahwasanya korban kembali ke musala untuk memanggil memberitahukan kejadian pada suaminya.

“Korban bersama dengan suaminya pulang untuk mengecek kembali keadaan lemari yang sudah di acak acak tersebut dan ternyata ada barang yang hilang diambil oleh orang lain berupa Emas batangan seberat 25 gram, 3 cincin emas seberat 15 gram, uang tunai di tas berwarna cokelat Rp 3.000.000,- uang tunai Di tas berwarna cokelat Rp 8.000.000,- uang tunai Di dalam buku berwarna biru Rp 3.000.000,” terangnya.

Menurut Nanang, usai dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbergempol di backup Resmob Macan Agung berhasil mengungkap pelaku pencurian itu.

“Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial W alias Antok di rumahnya Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol selanjutnya pelaku serta barang bukti di bawa ke Polsek Sumbergempol,” ujarnya.

“Barang bukti yang diamankan patahan besi pengunci pintu, 2 (dua) Lembar kuitansi pembelian emas, Uang tunai Rp. 650.000,-, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah Emas batangan seberat 25 gram, 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna putih No Pol AG 3574 RCR dan 1 (satu) buah helm warna hitam,” sambungnya.

“Pelaku merupakan residivis, masuk rumah korban dengan cara mencungkil pintu dengan linggis. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.