Berikut Vonis Tersangka MTS Maarif Putussibau

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, SH. MH kembali menyampaikan perkembangan perkara Tipikor Pembangunan Mts Ma’arif Putussibau Tahun 2018, yang telah memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Senin (27/7/2022) lalu.

Adi mengatakan, Dedeng divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Serta uang pengganti yang mesti disetorkan ke negara sebesar Rp2.640.000.000.

Selain itu, Arif Budiman dan Indra Dharma Putra yang merupakan terdakwa dalam perkara yang sama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan. Serta masing-masing di denda Rp50 juta karena terbukti membantu terdakwa Dedeng membuat RAB palsu.

“Majelis Hakim PN Tipikor sependapat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu yakni perbuatan terdakwa Dedeng yang menggunakan RAB palsu dalam mempertanggungjawabkan hasil pembangunan gedung sekolah. Terbukti menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua LP Maarif Putussibau dengan bantuan dari terdakwa Indra dan Arif,” paparnya.

Bagikan :

Pos terkait