Berjalan 6 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku Penimbunan Solar di OKU Timur

“Masih kita selidiki, untuk pembelian atau nominal harga BBM yang dibeli pelaku ” jelasnya.

Diterangkan Barly, Tri ditangkap saat sedang merapikan terpal dimobil pick up yang sedang bermuatan beberapa dirigen yang diduga berisi BBM jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih. Jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi. 70 buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong, satu buah timbangan, dua buah corong dan satu buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, satu buah buku catatan. Serta, satu unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru,” tukasnya.

Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah.

Bagikan :

Pos terkait