MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tetap kooperatif, Aiptu FN, masih tetap melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri, berdinas di Polres Lubuklinggau, meskipun statusnya ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan, di parkiran Palembang Squre Mall, Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang beberapa waktu lalu, Senin (29/4/2024).
“Aiptu FN masih bertugas di Polres Lubuklinggau, karena yang bersangkutan masih kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan oleh penyidik,” P
papar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto ketika diwawancarai wartawan di ruang kerjanya.
Sunarto menjelaskan, terkait 12 oknum debt collector yang diduga melakukan perampasan mobil Avanza nopol B 1916 DTT yang dikendarai FN, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BE dan RB.
“Dua ditetapkan tersangka, karena mereka tidak kooperatif atau dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sementara, untuk 10 orang lainnya masih dalam pengembangan proses penyelidikan,” ujarnya.
Terkait mobil tersebut atau barang bukti, Sunarto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan kendaraan itu tidak dibeli Aiptu FN dari leasing.
“FN membelinya dari seorang berinisil E, dan masih kami dalami,” bebernya.
Ditambahkan Sunarto, penyelidikan kasus ini dilakukan secara profesional.
“Akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan, Polda Sumsel menetapkan Aiptu FN sebagai tersangka kasus penganiayaan di parkiran Palembang Squre Mall, Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
Laporan tersebut sebelumnya dibuat oleh istri seorang debt collector hingga berbuntut panjang.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat gelar press release mengatakan, kasus ini saling lapor.
“Berdasarkan laporan Desrummiaty (44) istri Aiptu FN, dua oknum debt collector telah ditetapkan tersangka, untuk 10 orang lagi yang melakukan upaya perampasan mobil Avanza nopol B 1916 DTT di TKP masih berstatus saksi,” katanya.
Untuk 10 orang tersebut, sambung AKBP Yunar agar segera memenuhi panggilan penyidik.
“Apabila tidak kooperatif pada saat pemanggilan yang kedua, tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan upaya pemanggilan paksa seperti kedua oknum DC ini,” jelasnya.
Untuk peran tersangka Be dan Rb kata Yunar pada saat kejadian keduanya ada yang bertugas mengintimidasi dan mengeksekusi mobil.
“Mereka memiliki peran masing-masing pada saat kejadian,” bebernya.
Atas ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 170 junto Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun,” tandasnya.














