Kooperatif, Meski Ditetapkan Tersangka, Aiptu FN Tidak Ditahan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tetap kooperatif, Aiptu FN, masih tetap melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri, berdinas di Polres Lubuklinggau, meskipun statusnya ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan, di parkiran Palembang Squre Mall, Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang beberapa waktu lalu, Senin (29/4/2024).

“Aiptu FN masih bertugas di Polres Lubuklinggau, karena yang bersangkutan masih kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan oleh penyidik,” P
papar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto ketika diwawancarai wartawan di ruang kerjanya.

Sunarto menjelaskan, terkait 12 oknum debt collector yang diduga melakukan perampasan mobil Avanza nopol B 1916 DTT yang dikendarai FN, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BE dan RB.

“Dua ditetapkan tersangka, karena mereka tidak kooperatif atau dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sementara, untuk 10 orang lainnya masih dalam pengembangan proses penyelidikan,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait