MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi melimpahkan berkas perkara yang menjerat dua tersangka, Augie Yahya Bunyamin, Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir, Direktur PT Palcon Indonesia, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi tahun 2017, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (1/11/2022).
Dari liputan dilapangan, tim Jaksa menyerahkan berkas perkara, beserta surat dakwaan atas nama dua tersangka Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 milyar tersebut dan diterima petugas panitra muda Tipikor Palembang.
Juru bicara PN Palembang Sahlan Efendi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pimpahan berkas tersebut.
“Benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, kasus itu. Nantinya, kami akan segera menentukan jadwal sidang perkara tersebut,” ujar Sahlan, Senin (1/11/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi itu bermula saat rehab Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar, sekitar tahun 2016 -2017.