MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Penyidik Polda Sumsel menyatakan kasus penistaan agama, Lina Mukherjee, makan kulit babi baca Bismillah, lengkap. Hal ini diungkapkan Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (19/05/2023).
“Senin nanti berkasnya kita kirim ke kejaksaan, masuk tahap I, karena hari ini pendek,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, lanjut Kombes Pol Agung Marlianto, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan terhadap berkas.
“Apabila ada hal – hal yang harus dilengkapi, tentunya harus ada surat P18 dan petunjuk surat P19,” urainya.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, sebelumnya telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka, dalam kasus penistaan agama dan ITE dan dikenakan wajib lapor. Wajib lapor yang dilakukan melalui Vidio Call akhirnya dibatalkan, sehingga tersangka harus menemui langsung penyidik, meskipun baru terhitung satu kali pada Kamis 11 Mei 2023 lalu.
“Kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh penyidik. Beberapa saksi ahli bidang bahasa, ITE dan Pidana juga sudah ada. Kasus inipun siap untuk naik ke persidangan,” tukasnya.















