MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tria Noviani (38) didampingi Penasehat Hukumnya, Harry Susanto, meminta aparat kepolisian Polres OKU untuk segera menangkap pelaku, TR, karena telah melakukan dugaan penipuan, hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 Miliar, setelah beberapa kali ditransfer melalui ATM BRI Cabang Baturaja, Jalan Pahlawan Kemarung, Kemala Raja, Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, Rabu (14/9/2022).
“Klien kami ini ditipu hingga milyaran rupiah. Kami sudah menunggu untuk tindak lanjut berkas perkara klien kami, namun kami kecewa, setelah satu tahun berjalan, sedikitpun tidak ada tindak lanjut dari Polres OKU. Tentu ini sangat mengecewakan,” jelas Penasehat Hukum korban, Harry Susanto, didampingi Romziah dan Hj Riana Sari, saat dibincangi di Kantor Hukum Samudera Palembang.
Harry Susanto menambahkan, pihaknya berharap agar aparat kepolisian dapat bertindak sesuai hukum berlaku.
“Jika memang benar berkas kami harus naik, ya tolong di naikkan, proses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, namun jika tidak silahkan stop berkas kami SP3, jadi kami pun kami bisa mengambil langkah hukum lain, melaporkan ke Mabes Polri,” tegasnya.