MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang akan segera melimpahkan berkas perkara pengoplosan minyak solar ilegal, di Jalan H Sarkowi Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumsel, Selasa (6/12/2022).
“Berkasnya sudah hampir lengkap, sekitr 90 persenlah. Kini kami masih menunggu hasil pengujian labkrim dan keterangan ahli dari BPH Migas Pusat,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah, melalui Kanit Pidsus, Iptu Ledi, saat dibincangi di ruang kerjanya.
Hingga saat ini, petugas masih terus mengembangkan kasus pengoplosan solar tersebut.
“Tiga tersangka sudah ditahan, dua masih dalam pengejaran dan kini masih dalam pengembangan,” ungkap Iptu Ledi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pengoplosan minyak ilegal jenis solar, di Jalan H Sarkowi Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumsel pada Senin (28/11/2022).