[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Tim penyidik Bareskrim Polri akan menggelar perkara internal untuk menetapkan tersangka terkait peristiwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara itu akan digelar besok hari Jumat (23/10/2020).
“Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan gelar perkara secara internal yang kita rencakan pada Jumat (23/10/2020) pagi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin (21/10/2020).
“Kita juga sama-sama menuggu hasilnya,” sambungnya
Selain itu, polisi dan beberapa pihak terkait juga telah melakukan proses penyelidikan serta penyidikan berkenaan kasus kebakaran gedung Kejagung selama hamper dua bulan.
Untuk diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejagung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Baca Juga :
- Satgas Covid-19: Liga Sepakbola Harus Pertimbangkan Status Zona Lokasi
- Satgas Minta Masyarakat Cermat Pilah Informasi Terkait Vaksin Covid-19
- Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Turun Signifikan
Editor : Poppy Setiawan