MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seorang residivis penusukan anggota polisi, Curanmor dan DPO spesialis bobol rumah Aroni (23), yang baru dua bulan bebas, kini harus ‘keok’ diterjang peluru panas anggota Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Kamis (3/10/2024).
Tersangka ditangkap petugas saat berada di kawasan Musi II depan RM Palapa Raya, Jalan Bukit Baru Kelurahan Bukit Baru I, Ilir Barat I Kota Palembang, Rabu (2/10/2024). Tersangka menyusul rekannya Jeki yang lebih dulu ditangkap, karena mencuri di rumah anggota Polri, di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Lorong Bukit Baru Ilir, Kota Palembang, Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Benar, tersangka sudah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Mereka ini komplotan DPO kasus bobol rumah polisi,” ungkap Kanit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Ardan Richard Lebo kepada wartawan.
Ardan menjelaskan, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Tersangka ini merupakan residivis dan ahli dalam bidangnya. Ketika ditangkap, dia mencoba melawan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardan menambahkan tersangka merupakan residivis kasus penusukan anggota polisi menggunakan sajam di Tahun 2019 lalu.
“Waktu itu dia juga ditangkap unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, dipenjara lima tahun karena menusuk anggota Polri. Kini dia terpaksa berurusan dengan tim kami,” tukasnya.
Sementara, tersangka Aroni mengakui perbuatannya, telah melakukan pencuri dirumah kosong, yang tidak disangka ternyata milik anggota polisi.
“Iya pak saya tidak tahu kalau rumah itu milik polisi. Barang hasil curian, sudah kami jual semua ke pasar Cinde. Dalam beraksi saya tidak sendiri, tapi dibantu Dedek, Okta dan Jeki,” tuturnya yang baru dua bulan ini keluar dari penjara.