Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Bobol sebuah warung, tiga orang remaja ini bekuk polisi. Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti belasan bungkus rokok berbagai merek, senilai ratusan ribu rupiah.
Ketiganya yaitu Putra Pratama (18) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang, Repan Saputra (18) dan rekannya yang diketahui masih berusia 14 tahun berinisial HM, keduanya tak lain warga Desa Batu Bitung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten PALl.
Pelaku yang baru beranjak ini dibergek tim gabungan Gurita Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur, disebuah bedeng kontrakan dikawasan Jalan Gurati, 1, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Tumur, Senin (3/9/2018) sekitar pukul 00.15 Wib.
Diketahui para pelaku membobol dan menguras warung milik korban Berlin Oktavianus (35) yang berlokasi di Jalan Kapten Abdullah RT01 RW02 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasat Rerskrim, AKP Eryadi Yuswanto didampingi Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Hernando mengatakan, tiga pelaku diamankan atas dasar laporan korban dengan nomor LP/B-284/IX/2018/Sumsel/PBM/Polsek Prabumulih Timur, tanggal 2 September 2018 lalu.
“Korban membuat laporannya atas dugaan pencurian isi dagangan di warung miliknya dengan kerugian total yang dialami korban lebih kurang Rp 2 juta rupiah,” ujar AKP Hernando, Selasa (4/9/2018).
Selain itu lanjutnya, turut juga disita satu buah tas ransel warna coklat Army serta sehelai handuk warna biru hitam berikut satu buah handphone merk Mizu warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Ia menjelaskan, pelaku diduga masuk ke dalam warung korban tersebut dengan cara merusak pintu jendela sebelah kanan dan mengambil barang-barang dagangan miliknya berupa rokok berbagai merk serta uang tunai senilai Rp 800 ribu rupiah.
“Setelah kami menerima laporan korban itu, kita langsung mengecek lokasi dan melakukan olah TKP. Yang kemudian dari hasil penyelidikan maupun keterangan saksi korban akhirnya kita menemukan titik terang yang mengarah ke pelakunya,” kata dia.
Sementara itu atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan ancaman pidana dengan menggunakan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Anang