Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Prabumulih, Yayan Indriana SH di Aula Gedung Kejari Prabumulih, Selasa (04/09/2018).
Yayan Indriana SH dipromosikan sebagai Kasi Pidum Kejari Prabumulih yang baru, setelah sebelumnya bertugas sebagai jaksa fungsional di Kejari Kota Agung Lampung. Sementara,M Falaki SH akan berpindah tugas ke Kejari Landak di Kalimantan Barat menjadi Kasi Pidum.
Acara pelantikan juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara dan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.
“Serah terima jabatan Kasi Pidum ini yang sesuai Surat Keputusan (SK) dan melaksanakan perintah Jaksa Agung. Dimana mutasi hal biasa diorganisasi, termasuk di kejaksaan dalam peningkatan karir,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH saat memberikan sambutannya.
Dalam arahannya, Kejari Prabumulih ini juga menyampaikan bahwa kegiatan promosi adalah bagian dari kehidupan organisasi yang harus terus berputar dan bergerak dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas lembaga.
“Kepada Kasi Pidum yang baru dilantik agar segera mengenali wilayah kerjanya masing-masing, kedudukan anda saat ini adalah pemimpin yang membawahi satu seksi bidang,” kata dia.
Di era teknologi yang semakin maju, sambung Husein semua elemen saat ini sudah memanfaatkannya untuk mendukung kinerja. Begitu pun, dalam penanganan beberapa kasus Pidum.
“Jadi, seluruh aparat penegak hukum harus terus belajar dan menambah pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum,” tutur Husein seraya mengatakan, selama ini ada kemajuan signifikan di bidang Pidum, baik teknis maupun administrasi dan koordinasi antar instansi, serta juga penyelesaian penanganan perkara.
Dan diharapkan bagi pejabat baru Yayan Indriana SH, Kajari juga berpesan agar bisa menunjukkan Kinerja yang lebih baik lagi. Apalagi dalam waktu dekat persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.
“Sehingga perlu dilakukan koordinasi yang baik, secara internal maupun eksternal. Mengingat kita juga belum memiliki LP,” tukasnya.
Editor : Ardhy Fitriansyah