[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pelarian MR alias DN (29), warga Jalan Mayor Zein Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) yang terlibat kasus pencurian, Rabu (30/9/2020) lalu, akhirnya terhenti. Tersangka ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang Sumsel.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Kusyanto mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi saat korban Singgih Meika (27), warga Mastrip Gang Pesantren Wonoasih Probolinggo Jawa Timur (Jatim), yang bekerja di Palembang,
“Korban yang saat itu sedang bekerja di kantor swasta di Jalan Mayor Zein Palembang, meninggalkan laptopnya di atas meja dengan pintu tidak dikunci,” ujar Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Deni Irawan, Rabu (24/2/2021).
Tersangka datang ke tempat kerja korban melalui pintu depan dan langsung membawa kabur satu unit laptop.
Laptop tersebut dijual tersangka di salah satu marketplace online, dengan harga Rp500.000. Setelah itu, tersangka kabur ke Bogor Jawa Barat (Jabar).