Selama kabur dan tinggal di Bogor, tersangka bekerja serabutan. Dan ketika mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang ke Palembang, anggota langsung melakukan penangkapan.
“Setelah didalami pada tahun 2018, tersangka ini juga diketahui menggelapkan sepeda motor milik Hervi Octavianus (35) warga Jalan Mayor Zein Palembang,” katanya.
Modus yang dilakukan tersangka, kata Kusyanto, yakni mendatangi rumah korban Hervi untuk menagih hutang yang dipinjam korban pada istrinya sebesar Rp500.000.
Karena korban berjanji akan mengembalikan dalam waktu dua hari, namun setelah ditagih ternyata korban tidak bisa membayar.
“Tersangka melihat sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, lalu berpura-pura meminjam dengan alasan hendak pulang ke rumah. Korban yang percaya, langsung meminjamkan motor itu,” ujarnya.
Tersangka pun membawa sepeda motor korban, ke rumah mertuanya di kawasan Sekip. Selama tiga hari tersangka tinggal di sana, tersangka yang ingin berangkat ke Bogor tidak ada ongkos. Lalu, tersangka menelpon temannya, untuk mencarikan orang yang ingin membeli motor tersebut.