BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Bolak-Balik Larikan Diri ke Bogor, Pelaku Pencurian dan Penggelapan di Palembang Akhirnya Ditangkap

×

Bolak-Balik Larikan Diri ke Bogor, Pelaku Pencurian dan Penggelapan di Palembang Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kriminal
ilustrasi kriminal

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pelarian MR alias DN (29), warga Jalan Mayor Zein Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) yang terlibat kasus pencurian, Rabu (30/9/2020) lalu, akhirnya terhenti. Tersangka ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang Sumsel.

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Kusyanto mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi saat korban Singgih Meika (27), warga Mastrip Gang Pesantren Wonoasih Probolinggo Jawa Timur (Jatim), yang bekerja di Palembang,

“Korban yang saat itu sedang bekerja di kantor swasta di Jalan Mayor Zein Palembang, meninggalkan laptopnya di atas meja dengan pintu tidak dikunci,” ujar Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Deni Irawan, Rabu (24/2/2021).

Tersangka datang ke tempat kerja korban melalui pintu depan dan langsung membawa kabur satu unit laptop.

Laptop tersebut dijual tersangka di salah satu marketplace online, dengan harga Rp500.000. Setelah itu, tersangka kabur ke Bogor Jawa Barat (Jabar).

Selama kabur dan tinggal di Bogor, tersangka bekerja serabutan. Dan ketika mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang ke Palembang, anggota langsung melakukan penangkapan.

“Setelah didalami pada tahun 2018, tersangka ini juga diketahui menggelapkan sepeda motor milik Hervi Octavianus (35) warga Jalan Mayor Zein Palembang,” katanya.

Modus yang dilakukan tersangka, kata Kusyanto, yakni mendatangi rumah korban Hervi untuk menagih hutang yang dipinjam korban pada istrinya sebesar Rp500.000.

Karena korban berjanji akan mengembalikan dalam waktu dua hari, namun setelah ditagih ternyata korban tidak bisa membayar.

“Tersangka melihat sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, lalu berpura-pura meminjam dengan alasan hendak pulang ke rumah. Korban yang percaya, langsung meminjamkan motor itu,” ujarnya.

Tersangka pun membawa sepeda motor korban, ke rumah mertuanya di kawasan Sekip. Selama tiga hari tersangka tinggal di sana, tersangka yang ingin berangkat ke Bogor tidak ada ongkos. Lalu, tersangka menelpon temannya, untuk mencarikan orang yang ingin membeli motor tersebut.

“Motor korban dijual di Simpang Sungki Kertapati dengan harga Rp 2.5 juta. Uang itu digunakan tersangka untuk berangkat ke Bogor,” ucapnya.

Pada tahun 2020, tersangka DN sempat pulang dan kembali mencuri lagi. Lalu DN pergi lagi ke Bogor dan akhirnya pulang ke Palembang.

“Saat pulang itulah kita tangkap,” ungkapnya.