BPN Kota Palembang Jadi Saksi di PN

MATTANEWS.CO, PALEMBANG
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang jilid I yang menjerat Empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto dengan Agenda Saksi, Selasa (12/10/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH.MH, saksi kali ini dihadirkan dipersidangan adalah petugas pengukur lahan Masjid Sriwijaya, dari Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang bernama Rivano Oktarana

Dalam keterangannya, Rivano Oktarana mengatakan bahwasanya lahan pembangunan Masjid Sriwijaya dibangun diatas lahan bermasalah. Saksi juga mengatakan bahwa pada saat itu dirinya ditugaskan mengukur lahan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut.

“Pada saat itu pengukuran juga dihadiri oleh pihak yang bersengketa yakni kantor BPKAD Sumsel serta dari kuasa hukum Musawir,” ujar saksi Rivano.

Ia menjelaskan, pada saat pengukuran menggunakan metode atau media alat ukur serta berdasarkan gambar yang diberikan oleh pihak kejaksaan bukan berdasarkan dokumen-dokumen yang ada.

Bagikan :

Pos terkait