Reporter : Gunawan
TULUNGAGUNG, Mattanews.co– Permohonan hearing LSM Cakra dengan Komisi C DPRD Tulungagung terkait pelaksanaan BPNT akhirnya digelar.
Dalam hearing, LSM Cakra mengajak beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan lembaga lain yang mempunyai keluhan yang sama.
Sebelum pelaksanaan hearing, sempat terjadi tarik ulur, karena pihak DPRD membatasi hanya 5 orang yang diperbolehkan masuk dalam ruangan. Namun pada akhir permintaan LSM Cakra untuk menambah orang dikabulkan.
Dalam hearing, Ketua LSM Cakra, Totok menyampaikan permasalahan yang terjadi dilapangan diantaranya adalah pengebirian hak KPM, pemaksaan penerima paketan, e warung tidak berfungsi seperti amanat pedum, indikasi monopoli perdagangan dan penyalahgunaan wewenang.
“kami melihat ada indikasi penyalahgunaan wewenang, terbukti dengan adanya suplayer yang sudah kontrak dengan Dinas.” kata Totok dalam hearing, Kamis (16/7/2020).
Hal itu dibenarkan oleh Sujarwo (salah satu KPM BPNT Desa Majan), menurutnya dalam pedum harusnya KPM diberi kebebasan belanja sendiri, memilih e warung sendiri, memilih komoditas dan jumlahnya sendiri. Sehingga KPM bisa memilih mana yang lebih murah
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi (Timkor) Bantuan Pangan Kabupaten, Sukaji mengatakan pelaksanaan program BPNT sudah sesuai aturan, dan tidak ada yang namanya penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, tidak ada yang namanya pemaketan, itu semua adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan.
“Perlu diketahui semua, tidak ada yang namanya pemaketan. Untuk komoditas beras dan telur itu memang sudah sesuai amanat pedum pelaksanaan BPNT tahun 2020,”jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung ini, berjanji akan mendatangkan narasumber dari Kementerian Sosial untuk memberi pemahaman kepada agen, suplayer dan KPM.
Timkor Kabupaten tetap berpedoman pada Permensos dan Pedum dalam melaksanakan penyaluran BPNT. Komoditas barang juga tetap sesuai dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan yaitu beras 12 kg dengan kwalitas premium.
Dalam waktu dekat Timkor juga akan memanggil seluruh agen penyalur dan suplayer untuk mengevaluasi penyaluran program BPNT.
Setelah hearing selesai, Ketua LSM Cakra mengaku kurang puas dengan hasil hearing. Menurutnya pihak timkor hanya akan mengevaluasi semua agen penyalur, tapi tidak bicara sanksi pelanggaran yang sudah terjadi selama ini.
“Hasil hearing ini, akan kami kombinasikan dengan data-data temuan dilapangan, dan akan kita naikkan ke Tipikor.”pungkasnya.
Editor : Poppy Setiawan