NUSANTARA

Buntut Pemecatan Sepihak, Sekdes Tulungrejo Gugat Lurah

×

Buntut Pemecatan Sepihak, Sekdes Tulungrejo Gugat Lurah

Sebarkan artikel ini

REPORTER: GUNAWAN

Blitar, Mattanews.co – Gara-gara memecat sekdesnya dengan tidak hormat, Kepala Desa Tulungrejo, Suwadi (56) Kecamatan Gandusari Blitar digugat di Pengadilan Tata Usaha (Pratun) oleh sang Sekdes Suhendar (41)

Hal ini dilakukan karena kepala desa tersebut dinilai telah melakukan pemecatan melawan hukum dan secara sepihak.

Pelanggaran berikutnya, yakni pemecatan tidak melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti peringatan terlebih dahulu apabila sekdes dianggap bersalah.

Buntut pemecatan itu, seluruh perangkat desanya menyayangkan tindakan penyalahgunaan wewenang itu. Bahkan, Camat Gandusari, Bambang Setiadji meminta kepala desa segera mencabut SK pemecatan yang dianggap cacat hukum.

“Kami ini camatnya Kepala Desa Tulungrejo, bagian dari pembinaan sebagai fungsi kami,  namun melakukan pemecatan terhadap sekdesnya sekalipun belum pernah koordinasi. Maka dari itu, kami meminta Mbah Lurah mencabut SK tersebut,” ujarnya. Selasa (21/7/2020).

Senada, mantan Kepala Humas Pemkab Blitar Bambang juga menjelaskan, seandainya kepala desa tidak cocok dengan pembantunya, tentu ada mekanisme aturan yang harus dilalui. Diantaranya, sekdes harus diperingatkan dulu melalui beberapa tahapan.

“Betul kepala desa  punya kewenangan memecat Sekdesnya, tapi harus melalui proses aturan perundang-undangan. Tidak semaunya sendiri,” sesal Bambang.

Akibat pemecatan itu pun, Suwadi mendapatkan kecaman berbagai pihak. Diantaranya, para sekdes se-Kabupaten Blitar siap pasang badan melakukan pembelaan hukum.

Selain itu, organisasi kemasyarakatan Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI)  melalui ketuanya Joko, siap mengawal gugatan Suhendar.

“Kami akan melawan kepala desa yang sewenang-wenang terhadap aparatur di desanya, termasuk sekdes. Karena pemecatan tersebut cacat hukum,” ungkapnya.

Bukti dukungan GPI, telah memprotes dengan jalan aksi demo ke Pemkab dan DPRD.

“Kalau aksi kami yang lalu tidak segera direspon, agar SK dicabut,  kami siap gelar aksi dengan massa lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Suwadi melalui kuasa hukumnya, Karsono, SH. dikonfirmasi atas kecaman kliennya menjawab Bila SK pemecatan dianggap cacat hukum, silahkan diuji di pengadilan tata usaha.

“Monggo kita uji secara hukum di pengadilan tata usaha,” katanya.

Sedangkan Suhendar, saat dikonfirmasi wartawan Mattanews.co, menjelaskan alasan pemecatan dirinya tidak mendasar.

“Kami ini hanya sekretaris pembantu Pak Lurah, semua yang kita lakukan atas nama kepala desa. Kalau saya dianggap salah, yang paling bertanggungjawab di desa ya bapak kepala desa,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Ketua Asosiasi Sekdes Kabupaten Blitar, Fuat, juga menyayangkan atas pemecatan terhadap Sekdes Tulungrejo, yaitu saudara Suhendar. Menurutnya pemecatan yang dilakukan oleh kepala Desa Tulungrejo sudah menyalahi aturan, karena tidak mendasar dan cacat hukum. Dirinya bersama tim meminta agar SK pemberhentian segera dicabut.

“Pemecatan ini sudah menyalahi prosedur, saya minta agar SK pemecatan segera dicabut. Kami terus akan mengawal kasus ini.,” tegasnya, usai di konferensi wartawan lewat telpon selularnya.

Editor: Fly