MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Buntut dari surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) prihal yang ditanda tangani, Hasyim Asy’ari tertanggal 4 Agustus 2023, prihal penetapan anggota KIP Aceh Tamiang yang mencantumkan, bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap Keputusan DPRK Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana tersebut angka 2, belum terdapat tanda tangan Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain itu, menindaklanjuti hasil pencermatan sebagaimana tersebut angka 3 dan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut angka 1, agar Ketua DPRK dapat melengkapi pencantuman tanda tangan pada Keputusan DPRK Aceh Tamiang.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto kepada awak media, Selasa (22/8/2023) menjelaskan, dalam surat KPU RI itu hanya menyarankan dewan untuk melengkapi berkas, yaitu tanda tangan ketua DPRK.
“Tapi dalam aturan, tanpa tanda tangan Ketua DPRK tidak masalah,” sebutnya.
Kita juga, sambung Miswanto selaku anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) menjelaskan, tadi ketua dan anggota BKD beserta dua pimpinan dewan telah duduk sekaligus mediasi terkait balasan surat KPU RI itu
“Ketua DPRK, Suprianto meminta waktu 3 hari, untuk membalas surat KPU,” ungkap Ketua Komisi I itu.
Jika dalam waktu 3 hari ini, lanjut Ketua Komisi I, tidak ada jawaban atau kepastian dari ketua DPRK Aceh Tamiang, maka komisi I dan dua pimpinan lainnya akan berangkat ke KPU.
“Kita akan berangkat ke KPU, jika tidak ada kepastian dari ketua, di sana nantinya, akan kita berikan penjelasan prihal proses perekrutan anggota KIP,” pungkas Miswanto.















