BERITA TERKINI

Bupati Asahan Minta ke OPD Jadwal Penyusunan RPJMD Harus Tepat Waktu

×

Bupati Asahan Minta ke OPD Jadwal Penyusunan RPJMD Harus Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ASAHAN – Bupati Asahan minta kepada OPD agar jadwal penyusunan RPJMD harus ditepati.

Hal tersebut disampaikan Bupati Asahan saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (25/03/2021)

Bupati Asahan H. Surya BSc mengatakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, pada pasal 264 ayat 4 mengamanatkan kepada kami untuk menyusun RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026, sejak dilantik sebagai Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan.

“RPJMD yang saat ini sedang kita susun merupakan dokumen yang sangat penting bagi kami, dalam melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan, guna mewujudkan visi dan misi yang telah kami sampaikan kepada masyarakat,” ucap Surya.

Kemudian beliau menegaskan, penyusunan RPJMD ini memiliki batas waktu yang harus diprnuhi, yaitu paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dan Wakilnya dilantik, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Jadwal penyusunan RPJMD ini harus ditepati, dan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyempurnakan dokumen renstra OPD masing-masing dan menyelaraskannya dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Bappeda kabupaten Asahan, Drs.H.Zainal Arifin Sinaga,MH. menjelaskan bahwa Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Kemudian beliau mengatakan hal tersebut sesuai dengan ketentuan umum Permendagri nomor 86 tahun 2017.

“Hasil dari rancangan RPJMD ini, akan diadakan Musrenbang,” ucap Zainal Arifin.

Untuk itu, target nasional dan target provinsi harus diperhatikan, sesuai dengan tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan dirumuskan dalam rencana awal RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 memerlukan beberapa tahap diantaranya: Penyusunan Rancangan Awal RPJMD, rancangan tersebut lalu diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga kesepakatan dari  rancangan awal RPJMD tersebut akan diberikan kepada Gubernur,  Selanjutnya adalah Pelaksanaan Musrenbang, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda.

“Tindak lanjut dari Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD ini akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan, untuk dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Asahan,” ungkapnya.