NUSANTARA

Bupati Asahan Terima Permintaan Maaf ASN Penyebar Ujaran Kebencian di Facebook

×

Bupati Asahan Terima Permintaan Maaf ASN Penyebar Ujaran Kebencian di Facebook

Sebarkan artikel ini

Reporter : Taufik

Asahan, Mattanews.co – Kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Wahyu Adi, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir.

Wahyu dijerat kasus ini karena melakukan siaran langsung di Facebook dengan judul ‘Nonton Bareng Orang Yang Telanjang’ di rumah dinas (rumdin) Bupati Kabupaten Asahan Surya, pada bulan Oktober 2019 lalu.

Kali ini, ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan menemui Bupati Asahan Surya.

Pertemuan Wahyu Adi yang didampingi keluarganya, disambut dengan tangan terbuka Bupati Asahan Surya, didampingi Asisten III, Kadis Kominfo, Kaban Kesbang dan Kabag Hukum, di rumdin Bupati Asahan, Senin (02/11/2019).

ASN yang bertugas di bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang (RSU HAMS) Kisaran langsung menyampaikan permintaan maafnya kepada orang nomor satu di Kabupaten Asahan ini.

“Saya berjanji kedepannya akan memperbaiki sikap dan perilaku khususnya dalam menggunakan media sosial,” ujarnya, saat ditulis Selasa (3/12/2019).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan Surya menyambut baik kunjungan audensi Wahyu Adi dan memaafkan tersangka.

“Secara pribadi saya telah memaafkan, selanjutnya jadilah ASN yang baik dan benar sesuai nilai-nilai dari Panca Prasetya Korpri dan lebih bijaklah menggunakan media sosial”, pungkas Surya

Meskipun telah memaafkan tersangka, terkait pengaduan yang dilayangkan, dia menyerahkan ke pihak berwajib.

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Rahmat Hidayat Siregar juga sangat menyayangkan timbulnya postingan di halaman Facebook milik Wahyu Adi tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah berulang kali memberitahukan kepada setiap pemilik media sosial untuk lebih berhati – hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.

“Karena setiap informasi yang kita berikan, hendaknya dapat dipastikan kebenarannya dan tidak menimbulkan multi tafsir bagi para pembaca. Serta tidak merugikan seseorang atau golongan tertentu yang pada akhirnya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Aksi ujaran kebencian yang dilakukan tersangka ini ternyata bukan seperti judul yang dia buat.

Postingannya ini hanyalah menonton bersama kontes dangdut di salah satu stasiun televisi swasta.

Editor : Nefri