Oleh karena itu, kata Bupati diharapkan peningkatan ini juga menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing-masing.
“Perlu diketahui bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintah dan tugas pembangunan tertentu dimana diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, “sampai Bupati.
Dijelaskan Bupati, dalam hal ini masa hubungan perjanjian kerja yaitu selama lima tahun, sehingga selama lima tahun akan dievaluasi kinerja sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja selanjutnya.
.
“Diharapkan saudara – saudari dapat melaksanakan tugas dengan baik ditempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan Bupati yang akan diterima, “pinta Bupati.
Selain itu, jelas Bupati untuk menjadi pemahaman bersama, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak diperkenankan untuk dilakukan mutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan