“Bertugalah dengan baik dan tingkatkan kreativitas dan inovasi pada tempat tugas dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan yang prima kepada masyarakat, “ingat Bupati.
Tak hanya itu, sesuai dengan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 11 Tahun 2023 tentang disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah akan menyiapkan peraturan Bupati mengenai disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dimana secara subtansi kewajiban, larangan, serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merujuk pada peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, “bebernya.
Untuk itu, agar mempelajari peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 sebagai pedoman selama menjalankan tugas agar tidak bersentuhan dengan masalah disiplin.
“Selain bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan dengan ramah dan baik, diharapkan diluar tugas kedinasan nya juga dapat bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakat sehingga dapat menciptakan lingkungan yang kondusif, “pungkasnya. (*)