MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menekankan pentingnya penggunaan dana desa sesuai skala prioritas dalam sambutannya pada rapat koordinasi Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kapuas Hulu di Gedung Pelayanan Satu Atap. Selasa (10 Febuari 2026)
Dalam sambutannya, Bupati Fransiskus Diaan mengimbau kepala desa untuk mendukung program-program pemerintah pusat, seperti program ketahanan pangan, koperasi desa merah putih, dan program makan bergizi gratis.
“Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, kami berharap kepala desa menggunakan dana desa sesuai skala prioritas yang ada di desa,” kata Fransiskus Diaan.
Fokus Penggunaan Dana Desa
* 1. penanganan kemiskinan ekstrem.
* 2. penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
* 3. peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa.
* 4. program ketahanan pangan.
* 5. dukungan implementasi koperasi desa merah putih.
* 6. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa.
* 7. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa
* 8. program sektor prioritas lainnya di desa.
Total dana desa di Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2026 adalah sebesar Rp. 83.727.415.000, dengan alokasi dana desa sebesar Rp. 80.840.652.000.
“Penggunaan dana desa difokuskan pada 8 prioritas, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim, dan peningkatan promosi layanan kesehatan skala desa, “ujarnya.
Larangan Penggunaan Dana Desa
* 1. pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota bpd.
* 2. Perjalanan dinas ke luar dari wilayah kabupaten/kota.
* 3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan.
* 4. Pembangunan kantor desa atau balai desa.
* 5. Menyelenggarakan bimtek kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota bpd.
* 6. Menyelenggarakan bimtek dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
* 7. Membayar hutang tahun sebelumnya.
* 8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota bpd dan/atau warga desa.
Bupati juga mengingatkan kepala desa untuk tidak menggunakan dana desa untuk pembayaran honorarium, perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Kami berharap kepala desa tetap semangat dan optimis dalam menggerakkan roda pemerintahan yang ada di desa,” tutup Fransiskus Diaan. (*)














