Bupati Lahat meminta kepada Satgas Covid-19 Lahat, untuk segera membentuk pos penjagaan di pintu masuk ke PT Suprame Energy, guna memantau keluar masuk karyawan.
Dia meminta agar jangan lagi ada karyawan PT Suprame Energy, yang masuk ke Lahat untuk melakukan isoman.
“Jika mereka ingin membawa karyawannya isoman, ke daerah lain silakan, jangan lagi ke Lahat,” ucap Bupati Lahat.
“Polda Sumsel sudah menerbitkan LP untuk PT Supreme Energy karena melanggar Undang-Undang (UU) karantina,” kata Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Waka Polres, Kompol Jossy Andrianto.
Dari informasi yang diperoleh, PT Supreme Energy, berada di wilayah Rantau Dedap Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Namun karena jalan dari Kota Agung Lahat ke lokasi bisa dilalui tronton, distribusi bahan PT Supreme Energy sering melalui jalan Kabupaten Lahat.