MATTANEWS.CO, LAHAT – Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan PT Supreme Energy Rantau Dedap, masih terus berlanjut.
Perusahaan yang bergerak dalam Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) ini, terbukti memasukkan para karyawannya yang positif Covid-19, di berbagai penginapan dan kontrakan, untuk isolasi mandiri (isoman).
Tempat hunian sementara para karyawan Covid-19 tersebut, berada di seputaran Kecamatan Lahat Sumsel.
Keputusan tersebut dilakukan perusahaan, tanpa adanya koordinasi dengan Satgas Covid-19 Lahat.
Diduga, sebanyak 213 orang karyawannya yang positif Covid-19, ikut menyebarkan virus karena tidak sepenuhnya menerapkan prokes
Bupati Lahat Cik Ujang dengan tegas mengatakan, secepatnya akan memberi sanksi kepada PT Suprame Energy Rantau Dedap.
Karena keputusannya tersebut, telah membahayakan kesehatan dan nyawa masyarakat Kabupaten Lahat.
“Saya tidak ingin ada warga Lahat yang meninggal dunia lagi, karena Covid-19 yang disebarkan karyawan perusahaan itu,” ucapnya, Kamis (29/7/2021).
Bupati Lahat meminta kepada Satgas Covid-19 Lahat, untuk segera membentuk pos penjagaan di pintu masuk ke PT Suprame Energy, guna memantau keluar masuk karyawan.
Dia meminta agar jangan lagi ada karyawan PT Suprame Energy, yang masuk ke Lahat untuk melakukan isoman.
“Jika mereka ingin membawa karyawannya isoman, ke daerah lain silakan, jangan lagi ke Lahat,” ucap Bupati Lahat.
“Polda Sumsel sudah menerbitkan LP untuk PT Supreme Energy karena melanggar Undang-Undang (UU) karantina,” kata Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Waka Polres, Kompol Jossy Andrianto.
Dari informasi yang diperoleh, PT Supreme Energy, berada di wilayah Rantau Dedap Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Namun karena jalan dari Kota Agung Lahat ke lokasi bisa dilalui tronton, distribusi bahan PT Supreme Energy sering melalui jalan Kabupaten Lahat.















