[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, KEPULAUAN RIAU – Bupati Lingga Muhamad Nizar menegaskan, terkait keputusan soal Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak disambung kontrak kerjanya tahun ini sudah final.
“Jadi saya tegaskan di sini, keputusan soal itu (PTT-THL) sudah final,” kata Muhamad Nizar kepada wartawan, di gedung Daerah Dabo Singkep, Kamis(1/7/2021)
Terkait ada pihak- pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akan keputusan tersebut, Bupati Lingga mempersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku di negara Indonesia.
“Silahkan bagi mereka yang tidak mau menerima keputusan soal ini, boleh menempuh jalur hukum atau di PTUN kan juga boleh,” katanya.
Ditambahkan lagi, persoalan PTT dan THL tersebut sudah jelas. Sistem kerjanya juga, berdasarkan kontrak melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Jadi kalau SK-nya tidak diperpanjangan, berarti masa kerjanya sudah habis dan berakhir. Bukan saya memberhentikan atau di-PHK. Jadi ini jelas ya permasalahannya,” ungkap Nizar.